Features

Jaksa di Aceh Ini Rela Turun ke Sekolah, Ajari Siswa Jauhi Perundungan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Mei 2024 14:00
Jaksa di Aceh Ini Rela Turun ke Sekolah, Ajari Siswa Jauhi Perundungan
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mencegah perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, di kalangan pelajar. "Perundungan sering terjadi di sekolah. Ini harus dicegah karena melanggar hukum. Pelajar bisa saja menjadi pelaku akibat kemajuan teknologi informasi saat ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ali Rasab Lubis dalam sosialisasi program JMS di SMP Negeri 13 Kota Banda Aceh yang diikuti oleh puluhan pelajar. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Dengan pemahaman ini, pelajar dapat terhindar dari persoalan hukum serta menghindari praktik perundungan atau tindak pidana lainnya.

"Pelaku perundungan, baik secara langsung maupun di media sosial, dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami hukum dan menghindari perbuatan yang melanggar," tegasnya. Ali Rasab Lubis juga mengajak pelajar untuk melaporkan jika mengalami perundungan agar dapat diproses secara hukum. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus perundungan tidak terungkap karena korban atau saksi tidak berani melaporkan.

"Kami juga mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan membuat postingan yang merugikan diri sendiri atau orang lain, seperti menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan informasi yang mengandung kebencian dan SARA," kata Ali Rasab Lubis. Wakil Kepala SMP Negeri 3 Banda Aceh, Daswati, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Aceh atas sosialisasi program JMS yang memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya perundungan, kepada peserta didik.

"Kami berharap dengan kegiatan seperti ini, pemahaman hukum di kalangan pelajar meningkat sehingga mereka mengerti mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana yang tidak, sehingga bisa mencegah terjadinya perundungan," ujar Daswati. (ant)
 
 


Berita Lainnya