Nasional

Isu Kenaikan UKT Meresahkan, Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 13:30
Isu Kenaikan UKT Meresahkan, Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024) untuk bertemu Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Yashinta Difa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari Senin untuk membahas sejumlah isu terkait pendidikan.

“Bahas beberapa isu pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem saat ditanya oleh wartawan tentang tujuannya ke Istana. Nadiem juga mengonfirmasi bahwa diskusinya dengan Presiden akan membahas persoalan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang tengah menjadi sorotan publik.

“Iya, ada beberapa isu,” tambahnya. Belakangan ini, beberapa kampus melaporkan adanya kenaikan besar pada UKT, seperti lonjakan dari UKT golongan empat ke golongan lima dengan rata-rata kenaikan lima hingga sepuluh persen. Hal ini memicu polemik dan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Komisi X DPR RI menanggapi permasalahan ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk menyelidiki penyebab kenaikan UKT tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pekan lalu, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak untuk mahasiswa yang sudah berkuliah.

Menurutnya, terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang mengira kenaikan UKT berlaku bagi semua mahasiswa, padahal aturan ini hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang. Nadiem juga menekankan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi kurang memadai. Mahasiswa dengan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua, yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp500 ribu untuk kelompok satu dan Rp1 juta untuk kelompok dua.

Pemerintah juga mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memiliki 20 persen mahasiswa per tahun dalam kelompok UKT satu dan dua. Sementara itu, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan ekonomi mereka dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami hentikan,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/5/2024). (ant)


Berita Lainnya