Pemilu 2024

Intip Enam Program AMIN untuk Kesejahteraan Guru

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Januari 2024 11:30
Intip Enam Program AMIN untuk Kesejahteraan Guru
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di lokasi debat ketiga Pilpres 2024.

JAKARTA - Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah menyusun enam program konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Dewan Pakar Timnas AMIN, Fahrus Zaman Fadhly, menyatakan Anies Baswedan, calon presiden, telah menekankan bahwa kesejahteraan guru adalah prioritas utama untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, AMIN melihat kesejahteraan guru sebagai langkah awal untuk menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, kreatif, dan kompetitif.

Anies dan Muhaimin juga percaya bahwa peran guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga harus menginspirasi dan memotivasi peserta didik.

Berikut adalah enam program konkret yang disiapkan oleh pasangan AMIN untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan:

1. Mempercepat Kenaikan Status Guru Honorer Menjadi PPPK:

Bertujuan untuk mengakomodasi guru honorer dalam sistem pendidikan formal.
Memberikan status yang lebih stabil dan pengakuan sebagai ASN PPPK.
Diharapkan memberikan keamanan kerja dan hak-hak yang lebih baik bagi guru honorer.

2. Memberikan Beasiswa dengan Dana Abadi Guru:

Program Dana Abadi Guru untuk membantu guru meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka.
Memberikan beasiswa kepada guru dan anak guru untuk meningkatkan pendidikan.

3. Mempercepat Proses Sertifikasi Guru ASN dan Swasta:

Langkah penting dalam meningkatkan standar kualitas pengajaran dan profesionalisme di bidang pendidikan.

4. Insentif untuk Guru Madrasah dan di Daerah Terluar:

Memberikan insentif kepada guru madrasah dan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Bertujuan untuk memotivasi guru yang bekerja di lingkungan yang lebih menantang dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.

5. Bonus Pensiun Rp10 Juta untuk Guru ASN:

Memberikan bonus pensiun sebesar Rp10 juta kepada guru ASN sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.

6. Perlindungan Hukum bagi Guru:

Program untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru.
Menjamin keamanan mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Program-program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan profesionalisme para pendidik di Indonesia.
 
 
 


Berita Lainnya