Nasional

Ini Dia Alasan SYL Baik ke Pedangdut Nayunda Nabila

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Mei 2024 20:00
Ini Dia Alasan SYL Baik ke Pedangdut Nayunda Nabila
Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (paling kiri) saat menanggapi pernyataan para saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku merasa berutang budi kepada orang tua pedangdut Nayunda Nabila, sehingga sering memberikan uang, barang, dan jabatan di Kementerian Pertanian.

SYL mengungkapkan ibu Nayunda pernah menjadi bendahara saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan dan juga menjadi tim sukses SYL selama dua periode menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. "Saya merasa berutang budi, demi Allah. Kalau saya diminta membantu, saya merasa ada jasa ibunya yang membuat saya sukses," ujar SYL menanggapi kesaksian Nayunda dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

SYL menjelaskan bahwa beberapa uang yang diberikan kepada Nayunda, di luar bayaran untuk penampilannya di acara Kementan, diminta oleh ibu Nayunda yang mengkritik bayaran Nayunda selalu sedikit saat tampil di acara Kementan. Pada sidang pemeriksaan Nayunda sebagai saksi, ia mengaku menerima kiriman uang sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan SYL, Panji Harjanto, di luar penampilannya di acara Kementan.

SYL menuturkan bahwa upah yang dibayarkan kepada Nayunda saat bernyanyi di acara Kementan berkisar Rp20 juta, sementara standar upah Nayunda sekali tampil adalah Rp35 juta. Selain tambahan upah bernyanyi, SYL mengatakan bahwa bantuan yang diberikan kepada Nayunda untuk mencicil pembelian apartemen juga merupakan bagian dari rasa utang budi kepada orang tua Nayunda yang sudah lama dekat dengannya.

"Siapapun orang Bugis Makassar yang minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan," tuturnya. Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)


Berita Lainnya