Daerah

Imigrasi Palembang Terbitkan 973 Izin Tinggal WNA

Redaksi — Satu Indonesia
13 Desember 2023 14:19
Imigrasi Palembang Terbitkan 973 Izin Tinggal WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. (Foto: ANTARA)

PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2023 telah menerbitkan 973 izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Perincian izin tinggal yang diberikan kepada WNA sepanjang tahun ini yakni izin tinggal kunjungan 240 orang, izin tinggal terbatas 708 orang, dan izin tinggal tetap 25 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu (13/12/23).

Melihat data pelayanan penerbitan izin tinggal untuk WNA yang sebagian besar dari sejumlah negara kawasan Asia itu, menurut Ridwan, sedikit mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022.

Berdasarkan data izin tinggal kunjungan pada 2022 tercatat 223 orang meningkat 7,62 persen pada 2023 menjadi 240 orang.

Kemudian izin tinggal terbatas pada 2022 tercatat 648 orang meningkat 9,26 persen pada 2023 menjadi 708 orang, dan izin tinggal tetap pada 2022 tercatat 13 orang meningkat 92 persen pada 2023 menjadi 25 orang, ujarnya.

Dia menjelaskan, khusus izin tinggal terbatas (Itas) diterbitkan untuk WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, pertambangan, pertanian, perdagangan, perkebunan, dan pendidikan.

Pemegang Itas diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal (deportasi).

Izin tinggal terbatas (Itas) pertama atau baru diberikan kepada WNA untuk masa berlaku 6-12 bulan.

Pemegang Itas dapat memperpanjang masa izin tinggal bagi mereka yang masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di wilayah Sumatera Selatan.

Kesempatan perpanjangan masa izin tinggal dapat dilakukan sebanyak lima kali oleh WNA.

“Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Itas maksimal lima kali, dan bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Itas sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Palembang. (ant)


Berita Lainnya