Laporan Haji 2024

Imigrasi Jelaskan Proses Pendeportasian Jemaah Haji WNI dari Arab Saudi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 21:00
Imigrasi Jelaskan Proses Pendeportasian Jemaah Haji WNI dari Arab Saudi
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, memberikan klarifikasi terkait pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) oleh petugas Arab Saudi saat hendak melaksanakan ibadah haji. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, di Tangerang, Rabu, menyatakan informasi mengenai deportasi WNI yang sedang beribadah haji tersebut tidak tepat. Menurutnya, mereka kembali ke tanah air secara mandiri.

"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," katanya. Subki menegaskan cap paspor dari puluhan WNI yang berasal dari Banten dan Makassar tersebut tidak menunjukkan tanda deportasi dari pihak keimigrasian Arab Saudi. "Cap paspornya pun tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," ucapnya.

Dia juga menegaskan tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI mengenai deportasi terhadap 59 WNI tersebut. "Biasanya kalau ada pendeportasian, maskapai akan memberitahu ke imigrasi, tapi faktanya mereka pulang ke tanah air secara mandiri," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah palsu untuk menunaikan ibadah haji. Meskipun aparat keamanan Arab Saudi melakukan penangkapan dan memulangkan mereka ke Indonesia. Namun, hanya 34 dari 37 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji yang dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary. Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah, tetapi diduga berusaha untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang biasanya dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi. (ant)
 
 


Berita Lainnya