Pemilu 2024

ICW Desak Audit Pengadaan Sirekap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Februari 2024 16:30
ICW Desak Audit Pengadaan Sirekap
Indonesia Corruption Watch (ICW).

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk lebih transparan dalam mengelola Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Permintaan transparansi ini mencakup dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. ICW telah mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data terkait hal ini.

Egi menjelaskan langkah ini dilakukan untuk memeriksa proses pengelolaan Sirekap, apakah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. ICW juga mendorong KPU untuk melakukan audit terhadap Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap.

Menurut Egi, langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi informasi yang dimiliki oleh Badan Publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU wajib memberikan respons atas permintaan informasi paling lambat tiga hari kerja. Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU akan mengevaluasi infrastruktur dan sumber daya manusia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara terkait kesalahan data antara Form C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data di tempat pemungutan suara (TPS). (ant)
 
 
 


Berita Lainnya