Pemilu 2024

Hakim MK Tegur Hotman Paris yang Ngotot Tak Perlu Bahas Sirekap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 April 2024 14:30
Hakim MK Tegur Hotman Paris yang Ngotot Tak Perlu Bahas Sirekap
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyatakan Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.

Saldi menekankan bahwa persoalan mengenai Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Oleh karena itu, Sirekap perlu dibahas dalam sidang untuk menjawab dalil tersebut. Hotman sebelumnya bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh KPU, Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, tentang urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.

Saldi menegur Hotman, menjelaskan kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini penting karena mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan. Hakim MK Arief Hidayat juga menegur Hotman, menegaskan duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.

Arief mengatakan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Mendengar pernyataan Hotman, Saldi menegaskan bahwa yang akan menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait, serta mengingatkan Hotman untuk tidak mengarahkan jawaban hakim konstitusi. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya