Pemilu 2024

Hakim MK Arsul Sani Tetap Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 Maret 2024 18:30
Hakim MK Arsul Sani Tetap Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap akan mengikuti proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 selama tidak ada yang menyatakan keberatan.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin. Saldi menjelaskan pihaknya masih memperhatikan perkembangan yang terjadi ke depan terkait keputusan tersebut.

"Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada beberapa hari kok," ujarnya. Hingga saat ini, Arsul Sani masih terlibat dalam proses penanganan perkara karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan. Sementara itu, terkait keterlibatan Arsul Sani dalam penanganan PHPU Pileg, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof. Yuliandri pada Jumat (8/3/2024) mengatakan bahwa yang bersangkutan telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul Sani, mantan politisi dari PPP, mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai berlambang Ka'bah itu pada Desember 2023 setelah terpilih menjadi hakim konstitusi 2024 atas usulan DPR. Hal serupa juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih pada Jumat (18/1/2024). Ia memastikan bahwa Arsul tidak akan menangani perkara PHPU Pileg yang terkait dengan PPP.

Enny menegaskan apabila terjadi potensi konflik kepentingan antara hakim konstitusi dan perkara PHPU yang masuk, maka hakim yang bersangkutan akan dipindahkan ke panel perkara lain. Menurut Enny, MK sudah mempersiapkan komposisi hakim yang mengadili perkara PHPU dengan hati-hati. MK belajar dari persoalan yang terjadi ketika mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi, memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu," ujarnya. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya