Nasional

Hakim Cecar Febri Diansyah Dugaan Pengaruhi Saksi pada Kasus SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 21:00
Hakim Cecar Febri Diansyah Dugaan Pengaruhi Saksi pada Kasus SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) dan eks kuasa hukumnya, Febri Diansyah (kiri) bertegur sapa sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (3/6/2024).

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, terkait dugaan pemanggilan dan pengumpulan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah saudara pernah memiliki inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya Pontoh kepada Febri dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Febri mengakui ketika itu, ada beberapa persoalan hukum yang perlu diketahui terkait perkara dugaan pemerasan di Kementan, sehingga ia meminta pihak Kementan untuk memberikan salinan dokumen atau keterangan dari pihak yang mengetahui perkara itu. “Dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen, seingat saya lebih dari 20-an …” kata Febri yang langsung ditimpali oleh Pontoh.

“Pertanyaan saya, apakah saudara menemui saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?” ucap Pontoh. “Pada saat saya bertemu dengan Pak Kasdi, ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui,” jawab Febri.

Diketahui, selain menjadi kuasa hukum untuk SYL, Managing Partner Visi Law Office itu juga sempat mendampingi proses hukum eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Lebih lanjut, Febri mengakui ketika ia bertemu dengan Kasdi dan beberapa pegawai Kementan sudah ada di ruangan, ia tidak mengetahui apakah orang-orang tersebut sudah pernah diperiksa oleh KPK. “Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu, karena kami meminta siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini, maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada,” katanya.

Lebih lanjut, Pontoh mengatakan upaya Febri untuk mencari data kepada pihak Kementan untuk pembelaan kliennya bukan masalah. Akan tetapi, akan menjadi masalah jika Febri menemui saksi yang sudah diperiksa KPK lalu memengaruhi mereka. “Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya, tiga orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?” tanya Pontoh.

“Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan,” jawab Febri. Di samping itu, mantan juru bicara KPK itu menyatakan ia tidak pernah memiliki upaya untuk memengaruhi saksi karena hanya ingin mendapatkan informasi untuk membuat pendapat hukum.

“Yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut, pegawai Kementan. Kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu, tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draf pendapat hukum tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, ada pengakuan beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL yang mengungkap mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Di antaranya saksi yang sudah pernah hadir adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dan mantan staf Kementan, Karina.

Para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL itu bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya. (ant)
 
 


Berita Lainnya