Daerah

Gubernur Jabar Bakal Tertibkan Bangunan Pinggiran Sungai dan Kali

Redaksi — Satu Indonesia
18 hours ago
Gubernur Jabar Bakal Tertibkan Bangunan Pinggiran Sungai dan Kali
KDM saat bersama warga (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan langkah tegas untuk mencabut sertifikat bangunan di sempadan sungai sepanjang Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Cileungsi. Keputusan ini menyusul banjir besar yang melanda kawasan tersebut pada Selasa (04/03/25), sebagai bagian dari upaya menyelamatkan Daerah Aliran Sungai (DAS), mengurangi risiko banjir, serta memperbaiki tata ruang.

Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan sertifikat harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Pencabutan hanya dapat dilakukan jika sertifikat tersebut terbukti diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Jika sertifikat dikeluarkan sesuai aturan, maka tidak bisa serta-merta dibatalkan," ujar Nusron.

Ganti Rugi untuk Warga Terdampak
Sebagai solusi bagi warga yang terdampak, pemerintah akan melakukan proses pengadaan tanah dengan mekanisme ganti rugi yang sesuai aturan. Setelah pencabutan sertifikat atau pengadaan tanah selesai, kawasan di bantaran sungai akan ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menjelaskan beberapa konsekuensi dari kebijakan ini. Pertama, tanah di bantaran sungai tidak boleh lagi digunakan sebagai pemukiman atau area pribadi. Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut, tentunya tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi DAS sebagai kawasan penyangga air dan mencegah banjir. Ini juga sebagai bentuk penertiban terhadap bangunan ilegal yang merusak ekosistem sungai," jelas Risdianto dalam keterangannya, Kamis (13/03/25).

Mencegah Perusakan Lingkungan dan Pembangunan Ilegal
Selain sebagai langkah strategis dalam tata ruang, penerbitan HPL ini juga bertujuan untuk mencegah pembangunan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengamankan aset negara. Dengan ketegasan dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang ingin membangun di kawasan terlarang.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan daerah aliran sungai dilakukan sesuai regulasi. Akankah kebijakan ini berhasil mengatasi persoalan banjir di Jawa Barat? Kita tunggu langkah selanjutnya!


#BanjirJabar #DAS #SertifikatTanah #ATRBPN #LingkunganHidup


Berita Lainnya