Pemilu 2024

Golkar Tolak Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Februari 2024 14:30
Golkar Tolak Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres
Arsip - Seorang warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 14 Desa Pering, lingkungan Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA - Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar menolak ide penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024.

Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa, mengatakan hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum. "Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar," kata Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia pun menjelaskan sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan terkait hasil pemilu. Menurutnya, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Kemudian, sengketa hasil pemilu bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat 'jauh api dari panggang' artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," kata dia.

Untuk itu, dia menilai permasalahan itu sebaiknya didasari kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Dalam keterangan sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya