Pemilu 2024

Golkar Tak Gentar Walau Gibran dan Ganjar Miliki Pemilih Yang Sama

Redaksi — Satu Indonesia
25 Oktober 2023 14:36
Golkar Tak Gentar Walau Gibran dan Ganjar Miliki Pemilih Yang Sama
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) tiba jelang deklarasi dan pendaftara bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengaku tak khawatir dengan adanya ceruk suara yang sama antara Gibran Rakabuming Raka dengan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Tidak (khawatir), kami kan bicara masyarakat," ujar Airlangga di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu(25/10/23).

Menurutnya, ceruk suara yang sama diakibatkan status Gibran yang saat ini masih menjadi kader PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Ia mengatakan Gibran memang dipersiapkan untuk menyasar suara pemilih muda. Pasalnya, Pemilu 2024 didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun dengan jumlah sekitar 107 juta orang atau 53-55 persen dari total jumlah pemilih.

Untuk itu, pihaknya mendorong Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka agar masuk ke dalam market atau pasar milenial untuk meraih suara.

"Kami mendorong Mas Gibran untuk masuk ke market milenial dan tadi yang ditampilkan di Indonesia Arena bergaya milenial," katanya.

Dia menyebutkan semua ceruk baik itu di kota maupun desa akan dikejar demi memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)


Berita Lainnya