Pemilu 2024
Gerindra: Putusan MK Soal Batas Usia Tegaskan Legitimasi Gibran
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis(30/11/23).
Dalam putusannya, lanjut Dasco, MK menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," jelas Dasco.
Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tambahnya.
Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, menurut Dasco, memberikan anak muda tempat terhormat untuk bisa ikut serta dalam kontes pilpres yang bermartabat.
"Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum atau melanggar etika. Baiknya, kita bersama-sama mengedukasi publik agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat," kata Dasco.
Sebelumnya, Rabu (29/11), MK mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu. (ant)