Politik dan Pemerintahan
GASPOL! Pemerintah Bakal Tindak Tegas 66 Perusahaan Yang Terlibat Skandal Minyakita

JAKARTA – Skandal besar mengguncang industri minyak goreng dalam negeri! Sebanyak 66 perusahaan terbukti melanggar aturan dalam produksi dan distribusi Minyakita. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari skema bundling ilegal, perizinan tidak lengkap, pengurangan volume isi kemasan, hingga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menemukan beberapa perusahaan melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Sanksi administrasi sudah dijatuhkan!” tegas Budi saat menggelar sidak di pabrik pengemasan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Kamis (13/03/25).
Kecurangan Terbongkar! Minyakita Dikebiri Volume dan Harga
Pengawasan ketat oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah digencarkan sejak Desember 2024, terutama menghadapi Natal, Tahun Baru (Nataru), serta Ramadan dan Lebaran. Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, hingga dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) turut serta dalam operasi ini.
Salah satu kasus mencengangkan terjadi pada 24 Januari 2025, ketika PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang ketahuan mengurangi volume isi Minyakita. Label menyatakan 1 liter, tetapi isi sebenarnya hanya 750 ml!
“Perusahaan sudah disegel dan ditutup! Sekarang dalam proses hukum di Polri,” ungkap Budi.
Kasus serupa kembali mencuat pada Maret 2025. Tim pengawas menemukan PT AEGA menjual Minyakita dengan volume hanya 800 ml, bukan 1 liter seperti yang seharusnya. Sidak di gudang PT AEGA di Depok pada 7 Maret 2025 mengungkap bahwa perusahaan ini sudah kabur ke lokasi lain. Namun, keesokan harinya, Minyakita 800 ml kembali ditemukan di Pasar Jaya Lenteng Agung.
“Kita menemukan banyak botol ukuran 800ml yang akan digunakan untuk produksi Minyakita. Beruntung, tim pengawas berhasil menggagalkan sebelum produk ini tersebar luas,” jelas Budi.
Jual-Beli Lisensi Minyakita! Skandal Bertambah Panas
Investigasi lebih dalam membongkar modus lain yang lebih berbahaya: PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Rajeg dan Pasar Kemis dengan tarif Rp 12 juta per bulan. Dua perusahaan ini pun melakukan pelanggaran yang sama, memproduksi Minyakita dalam kemasan 800 ml.
“Nah, kedua perusahaan yang mendapatkan lisensi ilegal tersebut sudah ditindak oleh Polda Banten, dan sekarang tidak beroperasi lagi,” tegas Budi.
Sebagai langkah tegas, Kemendag menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya!
“Perusahaan ini sudah tidak bisa beroperasi lagi. Izinnya akan segera dicabut,” tambahnya.
Peringatan Keras! Ramadan dan Lebaran Diawasi Ketat
Mendekati bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Budi memastikan pengawasan akan semakin diperketat. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang bermain curang tidak akan diberi ampun.
“Kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawasan ketat. Pelaku usaha yang melanggar akan menghadapi sanksi berat!” pungkasnya.
KOMENTAR NETIZEN: "Gila, 66 perusahaan? Udah nggak ada hati!" "Minyak goreng rakyat aja dimainin. Tegas, Pak Menteri!" "Semoga pas Ramadan harga minyak aman!" (mul)
#SkandalMinyakita #HukumTegas #SatgasPangan #MinyakGoreng #Kemendag #MinyakitaCurang #Minyakita #SatgasPangan #Kemendag #PengawasanKetat #HET