Daerah

Gantian, Kini Polisi Buru Kawanan Debt Collector Viral Aiptu FN

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 April 2024 21:30
Gantian, Kini Polisi Buru Kawanan Debt Collector Viral Aiptu FN
Konfrensi pers debt collector di Mapolda Sumsel di Palembang, Kamis, (25/4/2024).

PELAMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) sedang memburu 10 oknum debt collector terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Aiptu FN yang menjadi viral.

Kasubdit III Polda Sumsel AKBP Yunar Hotman Parulian menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang, Kamis, bahwa perburuan tersebut dilakukan setelah berhasil mengamankan dua orang debt collector rekannya pada Rabu kemarin dari total 12 orang.

"Dua orang rekannya sudah kami periksa sebagai saksi dan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan hari ini kami rilis," katanya. Ia menyebutkan status debt collector lainnya yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN masih sebagai saksi karena tidak hadir saat dipanggil. Namun, jika peran dan buktinya cukup, kemungkinan status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, kasus penembakan oleh Aiptu FN pada Sabtu, 23 Maret 2024, sempat menghebohkan publik. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.

Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin mengatakan bahwa Bidang Propam melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN.

"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," katanya.

Ia menambahkan bahwa sangkur yang digunakan bukanlah sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya termasuk STNK mobil, baju, dan senjata airsoft gun yang diakui Aiptu FN telah dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap debt collector karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalnya yang mencoba mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," katanya. (ant)
 
 
 
 
 
 

 


Berita Lainnya