Daerah
Pria Ini Rajin ke Swalayan Tengah Malam, Bukan Belanja tapi Nyolong Rokok
PALEMBANG - Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap modus pencurian rokok yang dilakukan oleh spesialis pembobol toko serba ada di Kota Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar, dalam konferensi pers di Palembang pada Rabu, menjelaskan pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian rokok di sembilan toko swalayan di Kota Palembang dan menangkap pelaku yang berinisial DK. "Kami telah menangkap pelaku DK serta penadah hasil curian tersebut, yaitu S, berdasarkan sembilan laporan polisi," kata Anwar.
Ia menambahkan modus operandi pelaku DK adalah dengan naik ke atap toko sekitar pukul 24:00 WIB. Pelaku kemudian merusak atap seng menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Setelah berhasil merusak seng, pelaku menjebol plafon toko dan turun ke dalam untuk mengambil rokok dari etalase atau gudang penyimpanan.
Setelah mencuri di beberapa lokasi, DK menjual rokok hasil curiannya kepada penadah berinisial S. Kini, DK dan S dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta pasal 40 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Anwar juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Sumsel. Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk memasang kamera pengintai, baik di luar maupun di dalam tempat usaha, agar polisi bisa lebih cepat menangani jika terjadi kasus serupa. (ant)