Pemilu 2024
Ganjar Pastikan Bupati Boleh Ikut Kampanye
LABUHAN BAJO - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan saat ini pejabat negara seperti bupati diizinkan untuk melakukan kampanye. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganjar saat berdialog di Rumah Keuskupan Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/1/2024), dalam konteks pembahasan mengenai stunting.
"Yang saya pikirkan, maaf kalau nanti ada yang tersinggung, saya minta maaf di depan. Ketika saya membaca data statistik, stunting yang relatif ini, tadi pak bupati, pak bupati boleh loh ikut kampanye," ungkap Ganjar. Pernyataan tersebut disambut tawa oleh para peserta yang hadir.
Dalam konteks ini, Ganjar mendorong bupati untuk tidak ragu-ragu jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye. "Kan sudah ada pernyataan kemarin, tidak boleh takut (kampanye) loh," tambahnya.
Ganjar juga membahas tingginya angka stunting di Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan akses kesehatan. "Ketika kemudian stunting masih tinggi, maka mari kita pikirkan akses kesehatan terhadap generasi masa depan bangsa itu yang kami pikirkan," kata Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar menekankan fokusnya saat ini adalah mendengarkan suara-suara rakyat kecil. Oleh karena itu, dia memilih untuk berkampanye di daerah-daerah terpencil. "Kenapa saya pilih pada sudut-sudut Indonesia yang secara elektoral suaranya kecil? Kami sedang tidak bicara soal elektoral dengan syarat yang kecil," ungkapnya.
Ganjar menegaskan bahwa dalam perjalanannya menuju Ruteng, NTT, dia merasakan perjuangan yang diperlukan. Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk memperbaiki akses kesehatan dan pendidikan di NTT. "Saya rasakan betul suasana itu, menuju tempat ini butuh perjuangan. Tidak adil rasanya ketika remote area tidak dapat prioritas," tegas Ganjar.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Masa kampanye telah ditetapkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)