Pemilu 2024
Ganjar-Mahfud Sudah Siapkan Program Bawa Indonesia Maju
JAKARTA - Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengaku sudah menyusun visi, misi, dan program yang akan membawa Indonesia menjadi lebih maju jika mereka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
"Insyaallah, saya dan Pak Mahfud melalui visi, misi, dan program yang sudah kami siapkan akan cepat membawa Indonesia maju lebih lincah lagi dan tentu mohon dorongan kepada masyarakat," kata Ganjar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/23).
Dia pun optimistis KPU RI akan menjadi wasit yang netral, bahkan bisa memberikan pelayanan terbaik selama Pemilu 2024.
"Dan tentu, mohon dorongan kepada masyarakat dan mudah-mudahan KPU menjadi wasit yang insyaallah pasti paling netral, pasti paling bisa memberikan layanan terbaik, dan kami persembahkan untuk kemajuan bangsa dan negara," jelas Ganjar.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah menerima secara resmi dokumen persyaratan bakal pasangan capres dan cawapres usungan koalisi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
"Kalau ada dokumen yang belum benar, masih ada waktu untuk memperbaiki," kata Hasyim.
Selanjutnya, KPU RI menjadwalkan pemeriksaan kesehatan untuk Ganjar-Mahfud di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu (22/10).
"Bertepatan dengan Hari Santri, kami sudah koordinasi dengan tim RSPAD untuk tes kesehatan pasangan Pak Ganjar dan Mahfud MD," kata Hasyim.
KPU membuka tahap pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)