Pemilu 2024
Emrus: Koalisi Akan "deadlock" Tentukan Pasangan Prabowo
JAKARTA - Founder GoGo Bangun Negeri Emrus Sihombing memperkirakan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan deadlock atau menemui jalan buntu dalam menentukan pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2024.
"Dinamika diskusi internal mereka berjalan ketat, bahkan hingga hari ini belum ada penentuan nama," kata Dr. Emrus Sihombing di Jakarta, Sabtu (14/10/23).
Padahal, kata dia, waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
"Harusnya pada hari pertama pendaftaran mereka sudah mendaftarkan pasangan calon, tetapi sepertinya belum ada kesepakatan," kata dia.
Dalam diskusi yang terhambat itu, menurut dia, akan muncul nama baru yang jadi penengah, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Yusril diusung partai kecil dalam Koalisi Indonesia Maju, dan akan menjadi solusi di tengah tarik-menarik partai besar dalam koalisi.
"Partai Golkar dengan power yang mereka miliki akan mengusulkan calon, begitu juga PAN sehingga Yusril menjadi nama penengah," katanya.
Terkait dengan nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta yang kuat menjadi pendamping Prabowo Subianto, dia melihat kemungkinan ini sangat kecil.
Emrus mengatakan bahwa Gibran merupakan kader PDI Perjuangan dan tentu tidak mungkin bagi PDI Perjuangan berada dalam dua poros pada pemilu presiden ini.
"Jokowi, Kaesang, Gibran, dan Bobby akan berada di dalam satu poros, yakni mendukung Ganjar Pranowo," kata dia.
KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)