Daerah

Eks Kapolres Ngada, NTT Jadi Tersangka Asusila

Fakta Baru dan Jerat Pidana Berlapis

Redaksi — Satu Indonesia
23 Maret 2025 08:24
Eks Kapolres Ngada, NTT Jadi Tersangka Asusila
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada NTT (Foto: Istimewa)

KUPANG– Kasus asusila yang menyeret eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, memasuki babak baru. Setelah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri, kini ia harus menghadapi proses pidana dengan status sebagai tersangka. AKBP Fajar dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal Berlapis Jerat AKBP Fajar
Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan:

Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, terkait adanya perekaman.


Fakta Mengejutkan: Bukti Video dari Australia
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Australian Federal Police (AFP) pada 14 Januari 2025. AFP menyerahkan delapan potongan rekaman video kepada Polri.

"Surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT menyertakan delapan potongan rekaman video yang menjadi bukti," ungkap AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT.

Wajah Pelaku Tak Tampak, Hanya Wajah Korban
Dari potongan video tersebut, wajah AKBP Fajar tidak terlihat. Video hanya menampilkan wajah korban, yang semakin memperumit proses identifikasi awal. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan lainnya.

Hubungan Keluarga di Balik Korban Asusila
Penyelidikan menemukan bahwa dua korban memiliki hubungan saudara, yaitu sepupu kandung. Peristiwa terjadi pada 15 Januari 2025 dengan korban berusia 16 tahun, dan 25 Januari 2025 dengan korban berusia 13 tahun.

"Kedua korban berhubungan dengan pelaku melalui aplikasi Michat," jelas AKBP Bertha.

Dugaan Trafficking dan Klarifikasi Usia Korban
Polda NTT juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur perdagangan manusia (trafficking) dalam kasus ini. Selain itu, Bertha mengklarifikasi bahwa rumor usia korban tiga tahun adalah tidak benar. Berdasarkan data, korban yang dimaksud berusia lima tahun pada 11 Juni 2024.

Identitas Asli saat Check-In Terungkap
Fakta lain yang mencengangkan adalah pelaku tidak menggunakan nama samaran saat check-in di hotel. Polda NTT menemukan nama asli AKBP Fajar dalam transaksi hotel, membantah dugaan penyamaran identitas.

Sidang Segera Digelar: Proses Hukum Cepat dan Tegas
Setelah proses interogasi terakhir pada 23 Februari 2025, AKBP Fajar diterbangkan ke Jakarta pada 24 Februari 2025. Berkas tahap pertama sudah diserahkan pada 20 Maret 2025. Saat ini, Polda NTT masih menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas.

"Kami memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan. Tersangka akan segera disidangkan," tegas Bertha. (mul)

#KasusAsusila #EksKapolresNgada #TindakPidanaKekerasanSeksual #PolriTegas #KeadilanUntukKorban


Berita Lainnya