Pemilu 2024
Dua Gugatan Masuk ke MK Terkait Sengketa Pilpres
PADANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan dua gugatan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan masuk ke lembaga tersebut.
"Bisa jadi ini dua perkara ya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua MK Suhartoyo memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."
Suhartoyo menyatakan jika ada dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, itu akan cukup memakan waktu dan pemikiran. "Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," katanya. Namun, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, perkara tersebut harus diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
MK tetap akan berupaya maksimal jika ada dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. MK juga akan membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon. "Ini adalah tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu," katanya.
Meskipun MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. "Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara, kami akan merancang bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," katanya. (ant)