Pemilu 2024

DPR Ingatkan Sirekap Bukan Sistem Resmi Penghitungan Suara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 18:00
DPR Ingatkan Sirekap Bukan Sistem Resmi Penghitungan Suara
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. ANTARA/HO-Humas DPRD Jabar

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, mengingatkan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan oleh KPU, bukan merupakan sistem resmi penghitungan suara dalam Pemilu.

"Dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap, saya ingin mengingatkan bahwa bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Saan menjelaskan Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem ini tidak diwajibkan untuk digunakan dalam penghitungan suara Pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yaitu penghitungan secara konvensional.

"Sirekap hanya menjadi alat bantu dan pembanding saja. Karena itu alat bantu dan pembanding, maka tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajib, seakan-akan menjadi suatu kewajiban. Penghitungan resmi tetap mengikuti metode konvensional," tegasnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyatakan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Dia menekankan aplikasi tersebut saat ini sedang dalam perbaikan sistem, dan terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang aplikasi tersebut masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Sirekap, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan, memiliki fungsi membantu sistem rekapitulasi KPU dengan cara memasukkan data ke sistem komputer untuk perhitungan dan publikasi hasil suara dari tingkat kabupaten/kota hingga ke pusat.

Meskipun digunakan dalam pemilu, Sirekap tetap diawasi oleh KPU, dan peran utamanya adalah sebagai alat bantu dalam mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara dengan cepat kepada publik. (ant)


Berita Lainnya