Pilkada 2024

Dapat Nomor 2, Zainal-Ingkong Lanjutkan 2 Periode

Mulyana — Satu Indonesia
3 hours ago
Dapat Nomor 2, Zainal-Ingkong Lanjutkan 2 Periode

TANJUNG SELOR –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kaltara, Tanjung Selor, pada Minggu, 22 September.

Tahap berikutnya adalah pencabutan nomor urut, yang dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024, di Kantor KPU Kalimantan Utara di Tanjung Selor. Acara ini dihadiri oleh tiga paslon, yaitu Sulaiman - Adri Patton (SULTON), Zainal A. Paliwang - Ingkong Ala (ZIAP), dan Yansen TP - Suratno (YESS).

Dalam kesempatan yang diberikan oleh panitia, salah satu paslon, Zainal A. Paliwang dan Ingkong Ala (ZIAP), menyampaikan rasa syukur setelah mendapatkan nomor urut 2. "Allah memberikan nomor yang saya inginkan. Meskipun mengambil nomor terakhir, kami mendapatkan yang dicita-citakan," ujar Zainal.

Zainal optimistis nomor urut dua akan membantunya melanjutkan kepemimpinan untuk periode kedua. "Tiga tahun saya bekerja sudah menunjukkan hasil yang nyata. Saya tidak perlu banyak berbicara," lanjutnya. Zainal juga menegaskan bahwa Kalimantan Utara akan terus berkembang pesat jika ia diberi kesempatan melanjutkan kepemimpinannya. "Kami akan membuktikan bahwa Kaltara akan semakin hebat dan maju," tegas Zainal.

Pasangan Zainal-Ingkong juga mengajak seluruh pendukung dan kandidat lain untuk menjaga Pilgub tetap kondusif. "Perbedaan pilihan dalam politik itu hal yang wajar. Jangan saling menghina, menyebar hoaks, atau menjelekkan satu sama lain. Mari kita jaga Kaltara sebagai salah satu daerah teraman di Indonesia," tambah Zainal.

Setelah penetapan, KPU Kaltara menyerahkan surat keputusan (SK) kepada masing-masing paslon melalui tim penghubung (LO). KPU juga mengumumkan pada 24 September 2024 akan diadakan deklarasi damai yang melibatkan semua paslon. Sesuai aturan kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Surat cuti ini harus diserahkan paling lambat pada 25 September 2024. (mul)


Berita Lainnya