Pilkada 2024

Dana Kampanye Tak Boleh dari Uang Haram

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
5 hours ago
Dana Kampanye Tak Boleh dari Uang Haram
KPU Pasaman Barat saat mengadakan rapat koordinasi dengan penghubung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati membahas persiapan kampanye Pilkada 2024 di Simpang Empat, Rabu (18/9/2024).

SIMPANG EMPAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024 agar tidak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak sah.

"Dana kampanye setiap pasangan calon akan diawasi dan wajib dilaporkan ke KPU," kata Syarif Hidayatullah, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, di Simpang Empat, Kamis. Ia menjelaskan bahwa KPU telah menyampaikan masalah dana kampanye ini kepada Liaison Officer (LO) partai politik pengusung dalam rapat koordinasi persiapan masa kampanye.

Pasangan calon diminta untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). "Dana kampanye harus dilaporkan dan tidak boleh menerima sumbangan dari sumber yang tidak sah," tegasnya. Ia mencontohkan, larangan tersebut termasuk menerima sumbangan dari lembaga asing, pemerintah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Syarif juga menekankan bahwa seluruh metode kampanye yang diatur oleh KPU harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk debat publik, pemasangan alat peraga, dan distribusi bahan kampanye. "Pasangan calon wajib hadir dalam debat publik. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," tambahnya.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang berlangsung pada 24-26 November sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Tahapan terkait dana kampanye meliputi pembukaan RKDK dari 27 Agustus hingga 24 September 2024, dengan perbaikan pada 25-27 September. Pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dijadwalkan pada 28 September 2024.

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) akan disampaikan pada 24 Oktober, dengan pengumuman LPSDK pada 26 Oktober. Laporan akhir dana kampanye (LPPDK) akan disampaikan pada 24 November, dan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diserahkan ke KPU pada 9-11 Desember 2024, dengan pengumuman audit pada 12-14 Desember 2024.

Empat pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Pasaman Barat untuk Pilkada 2024 adalah Yulianto-M Ihpan dari Partai Demokrat dan PKS, Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura, dan Partai Ummat, Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN, dan PKB, serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan. (ant)
 


Berita Lainnya