Pilkada 2024
Daftar Cagub Jakarta 2024, Pramono Anung Wajib Cuti
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Ketika seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau koalisi partai, ia harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Idham menambahkan hal yang sama berlaku bagi Pramono Anung selama masa kampanye. "Hal ini juga berlaku selama masa kampanye," ujarnya.
Namun, Idham menekankan bahwa keputusan mengenai apakah Pramono Anung harus mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden," jelas Idham. Sementara itu, Pramono Anung mengungkapkan ia telah meminta izin dua kali kepada Presiden Joko Widodo untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Pernyataan ini disampaikan Pramono saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
"Saya telah meminta izin kepada Presiden sebanyak dua kali karena saat ini saya masih menjabat Sekretaris Kabinet di pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin," kata Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa pada permohonan izin pertama, Presiden langsung mendorongnya untuk maju dalam pilkada. "Presiden mengatakan, 'Mas, tidak banyak orang yang mendapatkan kesempatan seperti ini. Harus maju'," kata Pramono menirukan pernyataan Jokowi.
Meskipun awalnya ragu, Pramono akhirnya mengajukan permohonan izin kedua setelah adanya kepastian penugasan dan dorongan dari partai. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Pramono Anung tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur.
"Keputusan untuk mundur atau tidak adalah hak pribadi Pak Pramono. Dia tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hasan menjelaskan bahwa Pramono hanya perlu mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. "Cukup mengajukan cuti selama masa kampanye," tambah Hasan. (ant)