Pilkada 2024

Cawagub Independen DKI Angkat Istilah "Stunting Moral"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
11 September 2024 14:30
Cawagub Independen DKI Angkat Istilah "Stunting Moral"
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana (kanan) berpose sebelum mendaftar sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024)

JAKARTA - Bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Kun Wardana Abyoto, menilai budaya Betawi semakin tergerus akibat adanya "stunting moral" atau penurunan moral yang dialami oleh generasi muda saat ini.

"Budaya Betawi mulai hilang. Fokus kita sekarang bukan hanya pada stunting fisik, tapi juga stunting moral," ujar Kun kepada wartawan di Jakarta Barat, Rabu. Kun menjelaskan stunting moral ini terlihat dari hilangnya nilai kesantunan dan semangat gotong royong di kalangan anak muda, yang kini lebih condong menjadi individualis.

Ia menyoroti banyak anak muda sekarang mengejar kesuksesan dengan ukuran ketenaran, jabatan, dan harta, namun mereka lupa kekuatan sebenarnya terletak pada gotong royong. Untuk mengatasi stunting moral ini, menurut Kun, perlu dihidupkan kembali nilai-nilai politik santun.

"Oleh karena itu, kami mengedepankan politik santun yang bertujuan untuk mempersatukan seluruh komponen masyarakat," tambahnya. Kun berharap bahwa Jakarta dapat berkembang dan menjadi kekuatan besar, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di kancah regional dan internasional, guna mewujudkan ekonomi global.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan pasangan calon ketiga yang mendaftar di KPU Provinsi DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengusung program "Selamatkan Jiwa" dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, dengan tujuan memastikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada tahun 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
  1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya