Pilkada 2024

Buntut Kena Sanksi, Poltracking Tuding Persepi Sesat dan Sarankan Minta Maaf

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 November 2024 18:00
Buntut Kena Sanksi,  Poltracking Tuding Persepi Sesat dan Sarankan Minta Maaf
Elektabilitas paslon Ridwan Kamil - Suswono paling unggul dan potensi menang satu putaran versi hasil survei Poltracking.

JAKARTA - Lembaga survei Poltracking Indonesia menegaskan bukan konsultan calon gubernur dan wakil gubernur mana pun di Pilgub Jakarta 2024.

Pernyataan itu disampaikan merespons tuduhan tak netral dalam survei elektabilitas. Tuduhan itu muncul usai Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking karena survei elektabilitas Pilgub Jakarta.

"Kami bukan konsultan di Jakarta. Enggak ada urusan bagi Poltracking siapa pemenang di Jakarta. Kami hanya ingin menyampaikan data ini apa adanya," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Hanta mengatakan semua survei yang dilakukan Poltracking, termasuk di Jakarta, dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Dia mengatakan tak ada manipulasi apa pun yang dilakukan.

 Dia berkata Poltracking memang membuka kerja sama penyediaan jasa survei. Namun, mereka tak pernah menjalin kerja sama untuk memanipulasi survei. "Angka yang kami publish itu apa adanya, tidak kami ubah, Wallahi. Tuhan Maha Tahu, 0,0001 persen pun tidak pernah kami ubah," ujarnya.

Hanta menilai Dewan Etik Persepi salah paham terhadap data yang Poltracking sampaikan. Menurutnya, tidak ada perbedaan data sama sekali yang diberikan Poltracking dalam dua kali pemeriksaan etik. Dia menyesalkan putusan Dewan Etik Persepi menyesatkan persepsi publik. Ia berharap Dewan Etik Persepi bijak meminta maaf atas kesalahannya.

"Saya mengetuk hati nurani para Dewan Etik seharusnya meminta maaf kepada publik karena menyampaikan tidak dengan tegas orang melakukan kesalahan, melanggar kode etik yang mana, tetapi memberi sanksi, bahkan diumumkan ke publik," ujarnya.

Sebelumnya, Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia. Lembaga survei itu dilarang mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Keputusan itu dibuat usai pemeriksaan etik atas kasus perbedaan hasil survei Poltracking dengan LSI di Pilgub DKI Jakarta. Persepi menilai Poltracking tak bisa menunjukkan data mentah yang menjadi dasar publikasi survei mereka.

Sebelumnya Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan Poltracking Indonesia yang memilih keluar dari keanggotaan Persepi. Anggota Dewan Etik Persepi, Saiful Mujani, menjelaskan sanksi yang diberikan kepada Poltracking hanya berlaku jika lembaga tersebut masih menjadi anggota Persepi.

"Tidak masalah. Sesuai dengan pernyataan kami, sanksi itu berlaku kalau Poltracking tetap anggota," ujar Saiful saat dihubungi pada Selasa, 5 November 2024. Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia terkait hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dalam Pilkada Jakarta. Lembaga lain yang juga diperiksa adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Pemeriksaan ini dilakukan karena ada perbedaan hasil survei yang signifikan antara kedua lembaga tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan, Dewan Etik Persepi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Poltracking berupa larangan merilis survei karena ditemukan ketidaksesuaian data. Sementara itu, survei yang dilakukan oleh LSI dinyatakan telah memenuhi standar operasional prosedur.

Poltracking membantah adanya ketidaksesuaian data dan menilai pemeriksaan Dewan Etik tidak dilakukan secara adil, proporsional, dan akuntabel karena tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap LSI. Menanggapi hal ini, Saiful menyatakan bahwa keputusan Dewan Etik sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan. "Memeriksa Poltracking itu beberapa kali karena banyak masalah," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yudha, tidak pernah hadir dalam pemanggilan pemeriksaan, meskipun Dewan Etik secara khusus telah memintanya. Sebaliknya, pemeriksaan terhadap LSI hanya memerlukan satu hari karena lembaga tersebut dianggap mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan dan menyediakan alat bukti yang diminta oleh Dewan Etik Persepi.


Berita Lainnya