Politik dan Pemerintahan
Berikut Lima Tersangka Dana Iklan BJB, Aset Rp 70 Miliar Disita

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dana iklan yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam skandal yang melibatkan penggelapan anggaran iklan Bank BJB selama periode 2021-2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa anggaran iklan BJB pada periode tersebut mencapai Rp 409 miliar sebelum pajak, yang setelah dipotong pajak tersisa sekitar Rp300 miliar. Namun, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sekitar Rp 222 miliar diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk transaksi fiktif atau tidak riil.
"Anggaran yang tidak sesuai, yang fiktif dan tidak riil, teridentifikasi sebesar Rp 222 miliar selama dua setengah tahun tersebut," jelas Budi Sukmo dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 14 Maret 2025. KPK sedang mendalami aliran dana tersebut dengan menggunakan metode "follow the money" untuk melacak siapa saja yang menerima dana tersebut dan bagaimana peruntukannya.
Penyitaan Aset dan Deposito Rp70 Miliar
KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk uang dalam bentuk deposito senilai Rp 70 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset properti seperti tanah dan rumah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan kantor Bank BJB di Kota Bandung.
"Kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat selama tiga hari, dan kami memperoleh barang bukti yang signifikan," ungkap Budi Sukmo, Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK.
Dokumen Dana Nonbujeter dan Nama-Nama yang Terlibat
KPK telah mengantongi dokumen-dokumen penting yang mencatat aliran dana nonbujeter di Bank BJB. Dokumen tersebut memuat nama-nama yang diduga menikmati aliran dana yang tidak tercatat dalam anggaran. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK belum bisa mengungkapkan identitas mereka sebelum melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Dana nonbujeter ini diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui. Kami sedang memetakan nama-nama yang terlibat dan akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi," kata Budi.
Ridwan Kamil: Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meskipun rumah Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat, telah digeledah oleh KPK, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil dalam kasus ini. Budi Sukmo mengonfirmasi bahwa Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, meskipun barang bukti yang disita dari rumahnya masih sedang dianalisis.
"Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi, dan kami belum menentukan status hukumnya. Pemanggilan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi barang bukti yang ditemukan," jelas Budi.
Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB, yang melibatkan pejabat Bank BJB dan beberapa pihak swasta. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya adalah pengendali beberapa agensi iklan, yaitu Antedja Muliatama dari Cakrawala Kreasi Mandiri (Ikin Asikin Dulmanan), Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama. Semua tersangka ini telah ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Kasus ini mengungkap praktik penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan promosi Bank BJB, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan transaksi fiktif. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. (mul)
#KorupsiBankBJB #DanaIklanBJB #SkandalKorupsi #KPK #RidwanKamil #Korupsi2025 #PenggeledahanKPK #AsetKorupsi #KorupsiIndonesia