Begini Definisi Masa Tenang Versi Istana

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Februari 2024 20:30
Begini Definisi Masa Tenang Versi Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (2/2/2024).

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, menyatakan masa tenang Pemilu 2024 adalah kesempatan bagi pemilih untuk meninjau pilihan mereka berdasarkan penilaian terhadap para kontestan selama masa kampanye.

"Dalam masa tenang Pemilu, mari berikan kesempatan kepada pemilih untuk secara tenang merenungkan apa yang mereka dengar, lihat, dan rasakan selama masa kampanye, agar dapat menjadi dasar dalam menentukan pilihannya," kata Ari Dwipayana di Jakarta, pada Selasa.

Ari mengatakan rakyat adalah pemegang suara yang berdaulat, oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama semua komponen bangsa untuk mengawasi proses pemungutan suara yang harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia pada Rabu (14/2/2024).

Menurut Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendukung lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja secara profesional dan independen.

"Presiden juga mengingatkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilu 2024," katanya. Mengenai tuduhan kecurangan dalam Pemilu, Ari menegaskan bahwa semua klaim yang disampaikan kepada publik harus diverifikasi dengan fakta dan dilaporkan ke Bawaslu, sehingga tidak hanya menjadi cerita yang mengarah pada opini subjektif.

"Perbedaan pandangan dan pilihan politik adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Marilah kita rayakan perbedaan dan keberagaman tersebut sebagai kekuatan yang menyatukan semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antara sesama warga negara," katanya. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya