Daerah
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp23 Miliar
SIDOARJO - Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo, Jawa Timur memusnahkan rokok dan cukai ilegal senilai Rp23 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Kamis(9/11/23), mengatakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus yang disebut dengan Go-Enforcement.
"Langkah-langkah strategi tersebut di antaranya melakukan upaya penertiban dan pengawasan perizinan, pengawasan pita cukai, serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan agar industri rokok di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo naik derajat, sehingga, keberadaan industri ini memberikan efek positif bukan saja pada penerimaan, juga pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Misalnya terkait tenaga buruh linting, petani tembakau dan sebagainya," ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan optimalisasi penerimaan dilakukan dengan memberikan target (penerimaan) kepada masing-masing bea cukai berdasarkan analisa data yang akurat dan transparan.
"Serta penerapan asas Ultimum Remedium dalam rangka fiscal recovery atas pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan penindakan, hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok.
"Upaya ini dilakukan, sekaligus dalam rangka mewujudkan peran DJBC menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok," ujarnya. (ant)