Daerah
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Ribuan Barang Larangan
BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, memusnahkan ribuan unit barang larangan dan pembatasan di antaranya obat-obatan, pakaian bekas hingga minuman beralkohol hasil pengawasan selama periode April-Oktober 2023.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Adapun jenis barang dimusnahkan berupa 93 karung yang berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata.
Selanjutnya sebanyak 27 unit telepon seluler dan tablet, serta sembilan unit laptop atau komputer jinjing, sebanyak 12 unit handy talky, tujuh unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang.
Kemudian lima unit senapan angin, 12 unit tombak senapan angin, serta barang kena cukai di antaranya 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik.
Selain itu, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau, sebanyak 204 botol atau setara 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang yang menjadi milik negara (BMMN) aset eks Kepabeanan dan Cukai itu dimusnahkan dengan cara dibakar yakni untuk barang kena cukai hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris.
Kemudian dimusnahkan dengan cara dipecahkan yakni botol minuman beralkohol, serta dengan cara dipotong untuk barang-barang pajangan dekorasi tulang hewan, barang elektronik seperti telepon seluler, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak.
Barang yang dimusnahkan itu perkiraan memiliki nilai barang sebesar Rp405,5 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp162,2 juta.
Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
"Kinerja pengawasan juga terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat dari potensi penyelundupan barang-barang yang berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (ant)