Pemilu 2024
Bawaslu Persilakan DPR Gunakan Hak Angket
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan Bawaslu mempersilakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ingin menggunakan hak angket terkait pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan hak angket ini disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan dalam mekanisme sistem politik, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut. Fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket oleh DPR.
Bagja menegaskan Bawaslu saat ini fokus pada persiapan dan pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara serta persiapan untuk penanganan masalah yang mungkin masuk ke Mahkamah Konstitusi. Selama pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan. Saat ini, sejumlah kasus masih dalam proses penanganan dan pengawasan oleh Bawaslu.
Terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyebut Bawaslu telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Bawaslu juga telah menangani sejumlah kasus pelanggaran pada tahapan kampanye. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. (ant)