Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Warga Tolak Politik Uang, Hukumnya Haram

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Februari 2024 16:00
Bawaslu Ingatkan Warga Tolak Politik Uang, Hukumnya Haram
Penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gudang logistik Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/1/2024).

BANDA ACEH - Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengingatkan seluruh masyarakat untuk menolak dan melaporkan praktek politik uang (money politic) yang mungkin terjadi menjelang masa tenang Pemilu 2024.

"Kami mengingatkan kepada seluruh calon legislatif Pemilu 2024 agar tidak melakukan money politic karena hal itu bertentangan dengan undang-undang dan agama," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Abdya, Khadafi Syah di Blangpidie, Rabu.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh partai politik dan peserta pemilu di Abdya agar tidak melakukan praktek politik uang. Apabila tetap dilakukan dan terbukti, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami juga telah menyurati PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) untuk melakukan patroli pengawasan di seluruh desa dan patroli keliling di masa tenang sebagai upaya antisipasi terjadinya politik uang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak Bawaslu Abdya juga telah bersilaturahmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya untuk bekerja sama dalam menyampaikan larangan politik uang di mimbar-mimbar masjid.

"Dalam pandangan Islam, politik uang dapat dikiaskan dengan perbuatan suap atau risywah, yaitu pemberian dalam bentuk hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar," jelasnya.

Khadafi menambahkan bahwa Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan haram melakukan suap dan sogok pada saat pemilihan pemimpin. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, organisasi masyarakat, dan mahasiswa untuk berperan serta dalam membantu pengawasan politik uang.

"Mari kita awasi bersama-sama. Karena petugas Bawaslu mulai dari kabupaten sampai desa jumlahnya cukup terbatas," katanya. Salah seorang tokoh masyarakat di Tangan-Tangan Abdya, Yusuf, mengatakan praktek politik uang atau serangan fajar jelang pencoblosan adalah gejala yang sudah menjadi "budaya" setiap pemilihan umum.

Namun, lanjutnya, perbuatan terlarang tersebut seringkali tidak ditindak oleh penegakan hukum. Padahal, gejala tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan kejujuran. "Kami berharap pemilu ini harus diawasi secara ketat. Jika ada yang tertangkap, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tapi jika dibiarkan, maka dapat mengakibatkan terpilihnya wakil rakyat yang tidak kredibel," tambahnya. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya