Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan KPU Surat Suara Rusak Harus Dimusnahkan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Januari 2024 18:00
Bawaslu Ingatkan KPU Surat Suara Rusak Harus Dimusnahkan
Gudang logistik pemilu KPU Kota Palembang.

PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah tersebut untuk memusnahkan surat suara yang rusak. Kurniawan, Ketua Bawaslu Sumsel, mengungkapkan dari hasil pengawasan yang dilakukan, mereka menemukan ribuan lembar surat suara yang rusak tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.

"Dari hasil pengawasan, kami menemukan yang rusak surat suara presiden sebanyak 3.354 lembar. Sedangkan, untuk suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses," ujarnya di Palembang, Jumat.

Oleh karena itu, Bawaslu Sumsel mengingatkan KPU agar surat suara yang rusak segera dimusnahkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Kurniawan menjelaskan pemusnahan perlengkapan pemungutan suara, termasuk surat suara, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara. Proses pemusnahan dilaksanakan ketika ditemukan surat suara rusak atau kelebihan jumlah selama proses penyortiran, pelipatan, dan pengemasan.

Selain itu, Bawaslu Sumsel juga menerima laporan tentang kekurangan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak lebih dari 14 ribu lembar. "Kekurangan ini sudah dilaporkan oleh KPU masing-masing daerah yang kurang surat tersebut ke KPU RI," tambah Kurniawan. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya