Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan KPU Rekap Suara Pemilu Tepat Waktu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Maret 2024 11:00
Bawaslu Ingatkan KPU Rekap Suara Pemilu Tepat Waktu
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. Bagja menegaskan bahwa proses rekapitulasi harus selesai pada tanggal 20 Maret 2024.

Bagja juga menekankan jika proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu, maka KPU RI dapat dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun demikian, Bagja memaklumi jika rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal karena adanya force majeure atau kendala lainnya.

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 telah dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, dengan rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret oleh KPU RI. Hingga saat ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 21 provinsi di tingkat nasional. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 58.989.343 suara di 21 provinsi tersebut, disusul oleh Ganjar-Mahfud dengan 20.404.815 suara, dan Anies-Muhaimin dengan 20.172.494 suara.

Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya