Pilkada 2024

Bawaslu DKI Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Catut KTP Dharma - Kun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Agustus 2024 08:00
Bawaslu DKI Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Catut KTP Dharma - Kun
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang menangani lima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, khususnya mengenai pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan untuk pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Kami akan memproses laporan yang masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, di Jakarta, Selasa. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan pasangan calon independen Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, Bawaslu tetap akan memproses laporan yang diterima.

Munandar menyatakan bahwa hingga 19 Agustus, Bawaslu DKI Jakarta telah menerima lima laporan yang akan ditelusuri untuk menentukan apakah benar ada pelanggaran pemilu. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatalan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KPU DKI terkait penetapan pasangan calon independen, Munandar tidak memberikan jawaban tegas. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kami akan menelusuri dan mengkaji laporan-laporan tersebut. Kami akan memeriksa dan melihat hasil kajiannya terlebih dahulu," katanya. Bawaslu juga mencatat bahwa pada periode 16-19 Agustus, mereka menerima laporan dari 403 warga terkait NIK yang setelah diverifikasi ternyata tidak memenuhi syarat (TMS).

Munandar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kejanggalan selama proses Pilkada 2024, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam seluruh tahapan pilkada. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Partisipasi publik bukan hanya datang ke TPS untuk mencoblos, tetapi juga terlibat dalam seluruh proses tahapan yang ada," ujarnya.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan dukungan untuk pasangan calon independen berkurang sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Kami mengurangi 403 dukungan karena tidak memenuhi syarat. Sekarang total dukungan untuk pasangan calon independen menjadi 677.065, dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih mencukupi sebagai syarat pencalonan di Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon independen tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Pasangan calon independen pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon independen di KPU DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) malam. (ant)
 
 


Berita Lainnya