Pilkada 2024
Bawaslu DKI Belum Bisa Beri Sanksi, Kesempatan Cagub-cawagub "Bebas Kampanye"
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan sanksi untuk pelanggaran kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta.
"Saat ini, jika ada gerakan penghadangan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur, Bawaslu belum bisa memberikan sanksi," ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin, di Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja mengenai pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat pada Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Burhanudin menjelaskan sanksi belum bisa diberikan karena belum memasuki masa kampanye dan KPU belum menetapkannya. Kampanye Pilkada DKI akan berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, Bawaslu DKI hanya bisa melakukan tindakan pencegahan mengingat adanya potensi kerawanan jelang masa kampanye. "Tugas Bawaslu saat ini adalah melakukan pencegahan karena tahapan kampanye yang penuh potensi kerawanan akan segera dimulai," ujarnya.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Atiq Amalia, menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi guna mencegah potensi kerawanan Pilkada di berbagai lokasi. "Kami melakukan sosialisasi ke RT, RW, forum warga, sekolah, kampus, dan pemangku wilayah di seluruh Jakarta Selatan," kata Atiq.
DKI Jakarta sendiri dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat kerawanan Pilkada yang sedang, dengan posisi tertinggi berada pada aspek sosial politik. Sebelumnya, pada Kamis (1/8), Bawaslu DKI merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Burhanudin menjelaskan bahwa pelanggaran SARA dan ujaran kebencian mendapatkan skor kerawanan tertinggi, yaitu 100.
"Pengalaman kampanye sebelumnya menunjukkan bahwa Pilkada DKI Jakarta seringkali diwarnai dengan materi yang tidak mendidik dan cenderung memecah belah persatuan," ungkapnya.
Terdapat tiga kategori kerawanan: tinggi, sedang, dan rendah, yang ditentukan berdasarkan dampak kerusakan, jumlah informasi dari berbagai daerah, serta intensitas peristiwa pada pemilu sebelumnya.