Pemilu 2024

Bawaslu Bengkulu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye TKD Anies

Redaksi — Satu Indonesia
03 Januari 2024 11:50
Bawaslu Bengkulu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kampanye TKD Anies
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri. (Foto: ANTARA)

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap tiga orang dari tim kampanye daerah (TKD) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden (Capres) RI yaitu Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada Rabu, 6 Desember 2023.

Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut yaitu TKD

pasangan Capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

 
"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pelaksana saat pelaksanaan kampanye salah satu calon presiden di salah satu kampus yang ada di Bengkulu," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang diduga dilanggar oleh Capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.
 
Dugaan pelanggaran tersebut seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu.
 
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye Capres tersebut dilakukan pada hari Rabu (6/12/2023).
 
"Memang atribut kampanye ditemukan di dalam area kampus dan kami memiliki fotonya, selain itu tim kampanye yang memakai atribut kampanye kita imbau dan diminta untuk melepaskan atribut kampanye tersebut," terang Ahmad.
 
Pihaknya telah menyampaikan saran-saran perbaikan kepada tim kampanye Capres tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti. (ant)


Berita Lainnya