Pemilu 2024
Bawaslu Bantul Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
BANTUL - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal Januari 2024.
"Saat ini semua jajaran pengawas pemilu gencar melakukan sosialisasi pembentukan pengawas TPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Pendaftaran dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024 di masing-masing panwaslu kecamatan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangannya di Bantul, Rabu (27/12/23).
Menurut dia, Bawaslu Bantul membutuhkan sebanyak 3.166 pengawas TPS dalam Pemilu 2024. Jumlah pengawas TPS ini didasarkan jumlah tempat pemungutan suara di seluruh 75 kelurahan se-Bantul sebanyak 3.166 TPS.
Dia mengatakan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Kemudian mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota pengawas TPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan atau BUMN maupun BUMD.
Selanjutnya memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Didik mengatakan bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon pengawas TPS, nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor panwaslu di masing-masing kecamatan termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan.
"Calon anggota pengawas TPS dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon pengawas. Nantinya pengawas TPS ini akan dilantik secara serentak pada 22 Januari 2024," katanya.
Dia mengatakan, pengawas TPS mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke panitia pemungutan suara (PPS).
"Termasuk, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, serta menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu," katanya. (ant)