Pemilu 2024
Bawaslu: Anggaran Pemilu Rp5 Triliun Belum Cair
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut sisa anggaran Pemilihan Umum 2024 sebesar Rp5 triliun, dari total Rp11 triliun, hingga saat ini tak kunjung turun.
“Anggaran yang ada di kami itu sudah kami sampaikan sebenarnya di RDP. Jadi ada permasalahan anggaran belum turun, kan anggaran Rp11 triliun, tapi yang baru turun sekitar Rp6 triliun,” kata Rahmat Bagja usai menghadiri rapat koordinasi “Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (24/10/23) malam.
Bagja menyebut, hal itu yang membuat honor atau gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di sejumlah wilayah sempat bermasalah atau tersendat selama beberapa bulan.
“Masih ada Rp5 triliun lagi belum turun. Sehingga kemudian ada beberapa honorarium Panwascam itu juga bermasalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk KPU RI sebesar Rp 28,4 triliun dan Bawaslu RI sebesar Rp11, 6 triliun.
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp1,4 triliun.
Anggaran tersebut tidak termasuk untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di putaran kedua, mengingat bakal calon peserta Pilpres diikuti oleh tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyebutkan tambahan anggaran ini merupakan permintaan dari Bawaslu RI untuk mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan dengan baik.
”Dari paparan tadi terjadi kekurangan anggaran yang dibutuhkan dari penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Namun demikian kekurangan ini ke depan komisi II mendorong kepada Kementerian Keuangan bahwa komponen kebutuhan penyelenggaraan (pemilu) ini betul-betul perfect. Tidak sampai mengganggu kualitas pemilu,” jelas Amin di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/9).
Dia mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran ada penurunan kualitas jika anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan pemilu secara proporsional.
"Terutama yang kami tekankan adalah menyangkut hak-hak badan ad hoc menyangkut gaji dan tunjangan atau hal lain,” sambungnya. (ant)