Nasional

"Basa-Basi" Jokowi di May Day, Semangati Buruh Perjuangkan Kesejahteraan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Mei 2024 17:00
"Basa-Basi" Jokowi di May Day, Semangati Buruh Perjuangkan Kesejahteraan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato sambutan dalam agenda penyerahan sertifikat tanah elektronik redistribusi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/4/2024).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo yang merupakan pengesah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang ditentang kaum buruh itu mengajak semua pihak untuk meneruskan semangat perjuangan buruh dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan, dalam peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. Melalui akun media sosial Instagram @jokowi, Presiden menyampaikan, "Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama." Presiden menegaskan setiap pekerja adalah pahlawan sehari-hari yang menjaga roda perekonomian terus berputar. "Selamat Hari Buruh Internasional," ucap Jokowi.

Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei dan merupakan perayaan buruh dan kelas pekerja untuk mengingatkan sejarah panjang kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.  Sementara itu pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja sudah berlangsung setahun lebih. Namun sejak disahkan, pada peringatan Hari Buruh (May Day) tahun ini penolakan terhadap UU Ciptaker masih menjadi tuntutan utama para buruh yang melakukan demonstrasi.

Tak terkecuali pada tahun 2024, peringatan Hari Buruh 1 Mei juga diwarnai aksi damai yang melibatkan ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi buruh kali ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga kota-kota lain seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, dan Pekanbaru. Kemudian Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, dan Tolikara.

Aksi damai kali ini, kata dia, berisi dua tuntutan yaitu "Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja" dan "HOSTUM" atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Said Iqbal menuturkan terdapat sembilan alasan para buruh menolak aturan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023. Pertama, para buruh menolak UU Cipta Kerja karena aturan itu memberlakukan pembayaran upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

"Kedua, mereka menolak UU Cipta Kerja yang memberlakukan outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Pembatasannya baru diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said yang juga Presiden Partai Buruh.

Bahkan, para buruh juga menyoroti pengadaan kontrak yang berulang-ulang dapat mencapai 100 kali kontrak. Menurutnya, hal ini sama saja dengan kontrak seumur hidup karena buruh dikontrak berulang kali meskipun ada pembatasan lima tahun dalam setiap kontraknya. (ant/dbs)
 
 
 
 

 
 


Berita Lainnya