Pilkada 2024

Banyak Terjadi Calon Tunggal Gara-Gara Pilkada Mepet Pemilu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 12:00
Banyak Terjadi Calon Tunggal Gara-Gara Pilkada Mepet Pemilu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjawab pertanyaan awak media di Jakarta.

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa jarak waktu yang terlalu dekat antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu alasan utama meningkatnya jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

“Jarak yang dekat antara pemilu dan pilkada membuat dinamika koalisi menjadi sangat dinamis. Akibatnya, partai-partai cenderung memilih untuk tetap bergabung dalam koalisi besar,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam sebuah webinar bertema "Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia".

Selain faktor kedekatan waktu antara pemilu dan pilkada, Khoirunnisa juga menyoroti lemahnya proses kaderisasi partai politik sebagai penyebab lain munculnya banyak calon tunggal. Menurutnya, partai politik kurang mempersiapkan kader internal mereka, sehingga akhirnya memilih untuk mengusung calon kepala daerah dari partai lain. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengubah ambang batas pencalonan melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang seharusnya dapat mengurangi jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.

“Bisa jadi partai politiknya belum siap dengan kader-kader mereka, meskipun sudah diberi kesempatan oleh MK, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik,” tambah Khoirunnisa. Selain Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah memberikan kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal. Salah satunya, KPU mengizinkan partai politik di daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan kepada calon lain. Selain itu, KPU juga memberikan perpanjangan waktu pendaftaran di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal.

Namun, upaya ini hanya berhasil menambah calon di dua daerah, yaitu Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara. Menurut data KPU per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (ant)
 
 


Berita Lainnya