Pemilu 2024

Bambang Widjojanto Tegaskan Tiga Hakim MK Tulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 April 2024 23:00
Bambang Widjojanto Tegaskan Tiga Hakim MK Tulis Sejarah Peradaban Demokrasi Indonesia
Kuasa hukum tim hukum Ganjar-Mahfud, Bambang Widjojanto, berbicara dengan awak media usai sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

JAKARTA - Kuasa hukum tim hukum Ganjar-Mahfud, Bambang Widjojanto, menyatakan tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia.

“Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang usai sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin. Tiga hakim yang dimaksud tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiganya menyatakan dissenting opinion atas putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Alasan ia menyebut para Hakim MK menuliskan sejarah karena tidak pernah ada dissenting opinion dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia. “Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” katanya. Pihaknya menilai, dissenting opinion yang disampaikan mendukung beberapa dalil dalam permohonan yang mereka ajukan, salah satunya dari Hakim Saldi Isra yang menyatakan perlu adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.

Atas keputusan ketiga hakim tersebut, ia memberikan apresiasi. “Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya