Pilkada 2024

Baleg DPR Jegal Anies

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 21:30
Baleg DPR Jegal Anies
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.) (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

JAKARTA - Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, berpotensi menghalangi mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berarti putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung oleh PDIP kini berpotensi tidak berlaku lagi.

"Karena kewenangan DPR itu adalah membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK, DPR berhak membuat norma baru," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, setelah memimpin rapat.

Saat ini, di Jakarta, PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi, sementara partai politik lainnya telah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju dan mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Namun, pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan terbaru terkait syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Putusan tersebut sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan.

Namun, pada Rabu, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU Pilkada yang berpotensi mengoreksi putusan MK tersebut. Hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali menuntut PDIP untuk mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan tetap memerlukan 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Awiek juga menyatakan dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, aturan yang akan berlaku pada Pilkada mendatang adalah undang-undang yang baru tersebut, sehingga putusan MK tidak akan berlaku lagi.

"Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (ant) 


Berita Lainnya