Pilkada 2024
Awas! Sengaja Hilangkan Suara Pemilih Pilkada Diancam Pidana
BIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengingatkan bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menghadapi ancaman pidana jika terbukti sengaja menghilangkan hak suara masyarakat.
"Jangan sampai hak pilih warga terabaikan; semua hak suara harus diakomodasi dalam data pemilih untuk pilkada 27 November 2024," tegas Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, di Biak, Selasa. Mandowen menambahkan bahwa penyelenggara pilkada yang sengaja lalai hingga mengakibatkan kerusakan suara atau kehilangan berita acara pemungutan suara bisa dikenakan pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Ia meminta kepada semua penyelenggara pilkada untuk mematuhi peraturan yang ada guna mencegah tindak pidana pemilu. Bawaslu berharap agar seluruh tahapan pilkada Biak dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Hingga Selasa (13/8), tahapan pilkada Biak Numfor telah memasuki fase sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon kepala daerah untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), terdapat 101.238 pemilih terdaftar, terdiri dari 49.869 pemilih laki-laki dan 51.359 pemilih perempuan.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.