Metropolitan

Awas! Polisi Incar Pengendara Bocil dalam Operasi Zebra Jaya 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Oktober 2024 11:30
Awas! Polisi Incar Pengendara Bocil dalam Operasi Zebra Jaya 2024
Ilustrasi pengendara motor bocil

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap atau stasioner. "Pada Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.

Operasi ini, yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif serta penegakan hukum. "Tidak ada yang melaksanakan kegiatan operasi secara stasioner, semuanya dilakukan secara mobile," tambahnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa tujuan operasi ini adalah untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Selain itu, operasi ini juga mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

Sebanyak 2.939 personel dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2024, terdiri dari 1.570 personel Polda Metro Jaya dan 1.369 personel jajaran Polres.

Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

 3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.


Berita Lainnya