Pilkada 2024
Awas! MK Bisa Batalkan Kemenangan Calon Kepala Daerah Gara-Gara Masalah ”Kecil” Ini
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan wali kota, bupati, dan gubernur diperbolehkan mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024, asalkan mereka mengambil cuti terlebih dahulu.
"Bupati definitif boleh mendukung pasangan calon karena dia adalah kader partai, namun harus cuti saat berkampanye," kata Tito dalam rapat kerja bersama para penjabat kepala daerah di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Tito menjelaskan kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, pelanggaran tersebut bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.
Ia menegaskan kemenangan di lapangan atau hasil pemungutan suara belum tentu menjadi penentu akhir. Menurutnya, hasil pemilu masih bisa berubah selama proses sengketa di MK. "Hal ini bisa berpengaruh di MK. Jika tidak sesuai aturan, pelanggaran tersebut bisa dicatat sebagai bahan di MK, dan kemenangan calon tersebut bisa saja dibatalkan," ujar Tito.
"Kemenangan di lapangan bukanlah segalanya; masih ada proses lain, seperti pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang bisa membuat calon kalah di MK," tambahnya. Masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam Pilkada tahun ini. (dan)