Pemilu 2024

Awas! Caleg Tak Patuhi Item Ini Autobatal Ikut Pemilu 2024

Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Januari 2024 14:00
Awas! Caleg Tak Patuhi Item Ini Autobatal Ikut Pemilu 2024
Anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban (tengah).

PADANG  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akan dianggap batal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Anggota KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, setiap partai politik wajib menyerahkan LADK terakhir pada 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Pembatalan terhadap partai yang tidak menyerahkan LADK akan mengacu pada ketentuan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "KPU Sumbar berharap seluruh peserta pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk DPD, agar mematuhi jadwal penyerahan LADK," ujar Ory.

Ory menekankan bahwa tujuan dari aturan ini adalah agar setiap partai politik dan calon anggota DPD tidak dicoret sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, setiap partai dan calon anggota DPD wajib menyerahkan LADK.

Selain itu, jika dokumen LADK yang diserahkan belum lengkap, KPU akan memberikan kesempatan perbaikan selama lima hari. Ory menyatakan bahwa KPU masih menerima perbaikan LADK paling lambat pada 12 Januari 2024. Pada tanggal 13 Januari, KPU Provinsi, kabupaten, dan kota akan mengumumkan laporan tersebut kepada publik.(ant)


Berita Lainnya