Pemilu 2024

ASN Wajib Mundur jika Maju Pilkada Serentak 2024

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Mei 2024 18:00
ASN Wajib Mundur jika Maju Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus mengundurkan diri dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menyatakan bahwa peraturan bagi ASN yang ingin maju dalam Pilkada Depok mewajibkan mereka untuk mengundurkan diri, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Proses pencalonan kandidat dari ASN saat pendaftaran harus disertai dengan surat pengunduran diri yang kemudian akan diproses dengan persetujuan pimpinan yang bersangkutan. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menambahkan calon kepala daerah dari ASN, TNI, dan Polri harus mundur secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon KPU, berdasarkan PKPU yang berlaku saat Pilkada.

Aturan ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri juga harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian saat melakukan pendaftaran. Netralitas ASN selama tahapan pemilu, termasuk di media sosial, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang melarang mereka membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau bergabung dengan akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Regulasi lain yang mengatur netralitas ASN pada pemilu antara lain UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya